Pengertian Demokrasi
Secara etimologis istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata demos yang artinya rakyat,
dan kratos (kratein) yang berarti pemerintahan. Dengan demikian,
secara sederhana demokrasi dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, atau dapat juga diartikan sebagai
kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Menurut Abraham Lincoln,
demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Istilah demokrasi pada mulanya digunakan di Yunani Kuno.Abraham Lincoln adalah
salah seorang mantan Presiden Amerika Serikat yang sangat populer. la adalah
seorang pejuang demokrasi dan emansipasi dengan mengesahkan undang-undang anti perbudakan.
Pengertian demokrasi berdasarkan
istilahnya dapat dilihat dari pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai
berikut:
- Menurut Joseph A. Schmeter, Demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetetif atas suara rakyat.
- Menurut Sidney Hook, demokrasi yaitu bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
- Menurut Henry B. Mayo, demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
- Menurut Affan Gaffar, demokrasi mempunyai dua makna, yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif), yaitu demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara, dan demokrasi empirik yaitu demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Dari beberapa pengertian demokrasi
di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hakikat demokrasi mengandung tiga
hal, yaitu:
a.
Pemerintahan dari Rakyat (Government of the People)
Pemerintahan dari rakyat berkaitan
dengan pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat. Pemerintahan yang sah dan
diakui adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.
Dengan legitimasi dari rakyat pemerintahan itu dapat menjalankan roda birokrasi
dan mewujudkan program-programnya sesuai dengan aspirasi rakyat.
b.
Pemerintahan oleh Rakyat (Government by People)
Pemerintahan oleh rakyat adalah
pemerintahan yang mendapat kewenangan untuk menjalankan kekuasaannya atas nama
rakyat bukan atas dorongan dan keinginannya sendiri. Di camping itu pemerintah
berada di bawah pengawasan rakyat. Oleh sebab itu pemerintah harus tunduk pada
kehendak rakyat. Pengawasan itu dapat dilakukan melalui lembaga perwakilan
rakyat atau DPR baik secara langsung maupun tidak langsung.
c.
Pemerintah untuk Rakyat (Government for the People)
Pemerintah untuk rakyat mengandung
arti bahwa kekuasaan yang diberikan rakyat kepada pemerintah harus dijalankan
untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan
di atas kepentingan yang lainnya. Oleh sebab itu, pemerintah harus mendengarkan
dan mengakomodir aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menjalankan
program-programnya.
Menurut Affan Gaffar,
demokrasi mempunyai dua makna, yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi
normatif) dan demokrasi empirik.
Ada beberapa model demokrasi, yaitu
:
1. Demokrasi Langsung (Direct
Democracy).
Suatu bentuk pemerintahan dimana hak
untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh
seluruh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
2. Demokrasi Tidak Langsung (Indirect
Democracy).
Suatu bentuk pemerintahan di mana
hak untuk membuat keptusan-keputusan politik dijalankan oleh sedikit orang yang
dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Suatu negara dikatakan sebagai suatu
negara yang demokratis apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Adanya Partisipasi secara Aktif
dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Partisipasi secara aktif warga
negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara dapat diarahkan
untuk mengendalikan tindakan tindakan para pemimpin negara, serta
ikut berpartisipasi dalam pemilu. Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan
kritik, mengajukan gagasan, atau dapat memperjuangkan kepentingan-kepentingan
masyarakat melalui saluran-saluran yang demokratis sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
b. Adanya Perlindungan terhadap
Hak-hak Rakyat secara Konstitusional
Perlindungan secara konstitusional
atas hak-hak warga negara artinya hak-hak warga negara memperoleh jaminan
perlindungan hukum yang kokoh dalam konstitusi negara (Undang-Undang Dasar).
Dengan adanya jaminan yang tegas dari konstitusi diharapkan hak-hak warga
negara dihormati, sehingga warga negara dapat melaksanakan hak-haknya dengan
baik tanpa adanya keraguan karena dijamin oleh konstitusi negara.
c. Adanya Peradilan yang Bebas dan
Tidak Memihak
Peradilan yang bebas dan tidak
memihak artinya badan peradilan dalam menjalankan fungsinya tidak dipengaruhi
atau dicampurtangani oleh kekuasaan manapun termasuk kekuasaan eksekutif (presiden).
Sehingga dalam mengambil suatu keputusan akan menggunakan pikiran jernih
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan
masyarakat.
d. Adanya Pemilihan Umum yang Bebas
Pemilihan umum yang bebas adalah
pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa adanya paksaan
dan tekanan dari pihak manapun. Pemilihan umum merupakan mekanisme untuk
menentukan komposisi dalam pemerintahan dan parlemen secara berkala dan
merupakan sarana utama bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam bidang
politik. Oleh karena itu, pelaksanaan pemilu yang berkelanjutan merupakan
langkah penting untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara.
e. Adanya kebebasan untuk menyatakan
pendapat dan untuk berorganisasi
Kebebasan menyatakan pendapat adalah
kebebasan warga negara untuk menyatakan gagasan, pandangan atau pendapatnya
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan kebebasan berorganisasi
adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota dari suatu partai politik
atau organisasi masyarakat. Kebebasan dan kemerdekaan pada awalnya timbul dalam
kehidupan politik sebagai reaksi terhadap absolutisme. Kebebasan diperlukan
untuk memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memperjuangkan
kepentingannya Berta melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara.
Pemerintahan yang otoriter, adalah
pemerintahan yang didasarkan pada kehendak sekelompok orang, sehingga
menimbulkan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat.
Sejarah
Demokrasi di Indonesia
Salah satu tonggak sejarah
perjuangan bangsa Indonesia, yang sekaligus sebagai tonggak demokrasi di
Indonesia adalah dengan adanya Konggres Pemuda II. Musyawarah yang diterapkan
dalam Konggres Pemuda II akhirnya dapat membuat suatu kesepakatan penting dan
sekaligus menyatukan semua komponen pemuda Indonesia yang semula terpecah-pecah
dalam organisasi kepemudaan yang bersifat kedaerahan, yaitu dengan lahirnya
Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Bukti lain bahwa bangsa Indonesia
sudah melaksanakan kehidupan yang demokratis adalah sidang BPUPKI yang membahas
rancangan dasar negara dan rancangan Undang-Undang Dasar secara bermusyawarah.
Demikian pula pada saat disusunnya teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia , yang
kemudian dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan
Pegangsaan Timur No.56 Jakarta, merupakan wujud nyata dari pengambilan
keputusan secara demokratis. Secara garis besar pelaksanaan demokrasi Indonesia
yang dimulai sejak proklamasi kemerdekaaan dibedakan menjadi beberapa periode,
yaitu:
a. Periode Berlakunya
Demokrasi Liberal (1945-1959)
Pada masa ini, awal mulanya
diterapkan demokrasi dengan sistem kabinet presidensial yaitu para menteri
diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga yang
berhak memberhentikannya adalah presiden. Namun setelah dikeluarkannya Maklumat
Wakil Presiden No. X yang menyatakan BP KNIP menjadi sebuah lembaga yang
berwenang sebagaimana lembaga negara, kemudian diperkuat dengan Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 yang menyatakan diperbolehkannya pembentukan
multipartai, serta Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang menegaskan
tanggung jawab adalah dalam tangan menteri. Lahirlah sistem pemerintahan
parlementer yang pada prinsipnya menegaskan pertanggung jawaban menteri-menteri
kepada parlemen. Pemberlakuan UUDS 1950 menegaskan berlakunya sistem
parlementer dengan multipartai. Namun perkembangan partai-partai tidak dapat
berlangsung lama karena koalisi yang dibangun sangat rapuh dan gampang pecah,
sehingga mengakibatkan tidak stabilnya pemerintahan pada saat itu.
b. Periode Berlakunya Demokrasi
Terpimpin (1959—1965)
Setelah keluarnya Dekrit Presiden 5
Juli 1959, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali, dan berakhirnya
pelaksanaan demokrasi liberal. Kemacetan politik yang terjadi pada masa itu
dapat diselesaikan dengan menggunakan demokrasi terpimpin, di mana dominasi
kepemimpinan yang kuat akan dapat mengendalikan kekuatan politik yang ada pada
saat itu. Keadaan pada masa demokrasi terpimpin diwarnai oleh tank menarik tiga
kekuatan politik yang paling utama, yaitu Soekarno, Angkatan Darat dan PKI.
Soekarno membutuhkan PKI untuk menandingi kekuatan Angkatan Darat yang beralih
fungsi sebagai kekuatan politik, sedangkan PKI memerlukan Soekarno untuk
mendapatkan perlindungan presiden dalam melawan Angkatan Darat. Angkatan darat
sendiri membutuhkan Soekarno untuk mendapatkan legitimasi agar dapat terjun ke
arena politik Indonesia.
c. Periode Berlakunya Demokrasi
Pancasila (1965—1998)
Gerakan pembrontakan yang dilakukan
oleh PKI merupakan puncak penyimpangan yang terjadi pada masa berlakunya
demokrasi terpimpin. Tetapi hal ini menjadi titik tolak bagi pengemban Surat
Perintah 11 Maret, yaitu Soeharto untuk menuju puncak kepemimpinan nasional
dengan dikeluarkannya ketetapan MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967
tentang Pengangkatan Soeharto menjadi Presiden Negara Republik Indonesia.
Pada masa orde baru berlaku sistem
demokrasi pancasila. Dikatakan demokrasi pancasila karena sistem demokrasi yang
diterapkan didasarkan pada Pancasila, yang intinya adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakiln yang dijiwai
sila pertama, kedua, ketiga dan menjiwai sila kelima. Pengertian demokrasi
pancasila tersebut sesuai dengan Tap MPRS No. XXVII/MPRS/1968 tentang Pedoman
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila, di mana dalam ketetapan tersebut disebutkan
istilah Demokrasi Pancasiia adalah sama dengan sila keempat dari Pancasila.
Ada beberapa fungsi Demokrasi
Pancasila, yaitu:
1) menjamin adanya keikutsertaan
rakyat dalam kehidupan bernegara;
2) menjamin tetap tegaknya negara
Proklamasi 17 Agustus 1945;
3) menjamin tetap tegaknya negara
kesatuan Republik Indonesia;
4) menjamin tetap tegaknya hukum
yang bersumber pada Pancasila;
5) menjamin adanya hubungan yang
serasi, selaras dan seimbang antara lembaga-lembaga negara;
6) menjamin adanya pemerintahan yang
bertanggung jawab.
Kepemimpinan pada masa Orde Baru
bertumpu pada Soeharto sebagai presiden, ABRI, Golkar, dan birokrasi.
Pengambilan kebijakan bidang ekonomi lebih ditonjolkan tetapi ruang kebebasan
lebih dipersempit, sehingga pada pemerintahan orde baru nyaris tanpa kontrol
masyarakat. Hal ini mengakibatkan kemajuan ekonomi digerogoti oleh korupsi,
nepotisme, dan kolusi.
d. Periode Berlakunya Demokrasi
dalam Era Reformasi (1998 – Sekarang)
Runtuhnya Orde Baru ditandai dengan adanya krisis
kepercayaan yang direspon oleh kelompok penekan (pressure group) dengan
mengadakan berbagai macam demonstrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pelajar,
LSM, politisi, maupun masyarakat. Runtuhnya kekuasaan rezim orde baru telah
memberikan harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Masa peralihan
demokrasi ini merupakan masa yang sangat rumit dan kritis karena pada masa ini
akan ditentukan kearah mana demokrasi akan dibangun.
Sedangkan dinamika demokrasi pada
masa reformasi dapat dilihat berdasarkan aktifitas kenegaraan sebagai berikut :
1)
Dikeluarkanya Undang-Undang No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik,
memberikan ruang dan gerak lebih luas untuk mendirikan partai politik yang
memungkinkan berkembangnya multipartai. Hal ini dapat dilihat dalam
Undang-Undang No. 31 Tabun 2002 Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan “partai politik
didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 orang warga negara Indonesia
yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris”.
2)
Undang-Undang No.12 tahun 2003 tentang Pemilu memberikan kebebasan kepada warga
negara untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung untuk memilih anggota
DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun DPD. Bahkan pemilihan presiden
dan wakilnya juga dilaksanakan secara langsung.
3)
Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, berwibawa dan
bertanggung jawab dibuktikan dengan keluarnya ketetapan MPR No.IX/MPR/1998 dan
ditindak lanjuti dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang pembentukan
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagainya.
4)
Lembaga legislatif dan organisasi sosial politik sudah mempunyai keberanian
untuk melakukan fungsi kontrol terhadap ekskutif, sehingga terjadi check and
balance.
5)
Lembaga tertinngi negara MPR berani mengambil langkah-langkah politik dengan
adanya sidang tahunan dan menuntut kepada pemerintah dan lembaga negara lain
untuk menyampaikan laporan kemajuan (progress report).
6)
Adanya kebebasan media massa tanpa ada rasa takut untuk dicabut surat ijin
penerbitannya.
7)
Adanya pembatasan masa jabatan presiden, yaitu jabatan presiden paling lama
adalah 2 periode masa kepemimpinan.
Nilai-Nilai Demokrasi
Beberapa nilai demokrasi yang
disampaikan oleh Henry B Mayo, yaitu:
- Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam setiap masyarakat terdapat perselisihan pendapat serta kepentingan dianggap wajar untuk diperjuangkan dalam alam demokrasi. Perselisihan-persilihan itu harus dapat diselesaikan melalui perundingan serta dialog yang terbuka dalam usaha untuk mencapai kompromi, konsensus atau mufakat.
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Dalam setiap masyarakat yang modern akan terjadi perubahan sosial, yang disebabkan oleh faktorfaktor perkembangan teknologi, perubahan-perubahan pola kepadatan penduduk, pola-pola perdagangan dan sebagainya. Pemerintah harus dapat mengambil suatu kebijakan kepada perubahan-perubahan ini.
- Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. Pergantian atas dasar keturunan atau dengan mengangkat dirinya sendiri ataupun melalu coup d’etat, dianggap tidak wajar dalam demokrasi.
- Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. Golongangolongan minoritas, yang sedikit banyak akan terkena paksaan, akan lebih menerima bila diberi kesempatan untuk turut serta dalam diskusi-diskusi yang terbuka dan kreatif. Mereka dapat lebih terdorong untuk memberikan dukungan sekalipun bersyarat.
- Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku.
- Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokrasi umumnya pelanggaran terhadap keadilan tidak akan terlalu sering terjadi, oleh karena itu golongan-golongan terbesar diwakili dalam lembaga perwakilan, tetapi tidak dapat dihindarkan bahwa beberapa golongan akan merasa diperlakukan tidak adil.
Ada tiga asumsi yang membuat
demokrasi diterima secara luas di dunia, yaitu :
- Demokrasi tidak saja merupakan bentuk vital dan terbaik pemerintahan yang mungkin diciptakan, tetapi juga merupakan suatu doktrin politik luhur yang akan memberikan manfaat bagi kebanyakan negara.
- Demokrasi sebagai sistem politik dan pemerintahan dianggap mempunyai akar sejarah yang panjang sampai kepada jaman Yunani kuno, sehingga ia tahan bantingan jaman dan dapat menjamin terselenggaranya suatu lingkungan politik yang stabil.
- Demokrasi dipandang sebagai sistem yang paling alamiah dan manusiawi, sehingga semua rakyat di negara manapun akan memilih demokrasi bila mereka diberi kebebasan untuk melakukan pilihannya.
SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN
DEMOKRASI DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN
1. Dalam Lingkungan
Keluarga
Lingkungan keluarga merupakan lingkungan
pertama bagi anak-anak untuk mengenal nilai-nilai, termasuk di dalamnya adalah
nilai-nilai demokrasi. Seorang anak mempunyai hak-hak demokrasi yang harus
ihormati oleh orang tua dan anggota keluarga yang lain. Demikian pula anak juga
menghormati hak-hak demokrasi yang dimiliki orang tua clan anggota keluarga
yang lain. Kehidupan yang mencerminkan nilai nilai demokrasi dapat dilihat dalam
lingkungan keluarga sebagai berikut:
- Hak untuk berpendapat. Seorang anak mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan gagasannya kepada orangtua.
- Adanya penghormatan terhadap kebebasan. Seluruh anggota keluarga mempunyai kebebasan, baik dalam menentukan masa depannya, maupun dalam menyalurkan aspirasi politiknya.
- Partisipasi dalam mengambil suatu keputusan dalam keluarga. Pengambilan keputusan dalam keluarga harus melibatkan seluruh anggota keluarga, karena keputusan tersebut akan membawa konsekuensi bagi setiap anggota keluarga.
- Musyawarah mufakat dalam keluarga. Nilai-nilai ini sangatlah mungkin untuk diterapkan dalam keluarga, karena dengan jumlah anggota keluarga yang kecil dan masalah yang dihadapi belum begitu kompleks menjadikan musyawarah mufakat menjadi alternatif utama dalam mengambil suatu keputusan. Semangat kekeluargaan ada dalam kehidupan keluarga dapat menjadi faktor dalam mengembangkan nilai-nilai demokrasi.
2. Dalam Lingkungan Sekolah
Lingkungan sekolah merupakan tempat
untuk berlatih dan mengembangkan nilai-nilai demokrasi. Kehidupan demokrasi di
sekolah bukanlah sesuatu yang baru, karena siswa dan komponen siswa lainnya
telah akrab dengan demokrasi itu sendiri. Mengenai pelaksanaan demokrasi di
sekolah Japat diungkapkan sebagai berikut.
- Adanya OSIS yang merupakan DPRnya siswa. Aspirasi siswa dapat disampaikan melalui OSIS. Disamping itu OSIS juga sebagai miniatur kehidupan demokrasi, karena dalam pemilihan pengurus OSIS dilakukan seperti layaknya pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, yaitu melalui tahapan penyaringan calon ketua OSIS, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara dan penentuan kepengurusan OSIS yang baru.
- Dalam proses pembelajaran selalu mengedepankan proses belajar yang demokratis dan menghargai pendapat siswa dimana siswa mempunyai kesetaraan dan hak-hak yang sama.
- Seorang wali kelas menggunakan cara-cara yang demokratis dalam mengambil keputusan dengan memperhatikan aspirasi siswa di kelas yang diampunya. Siswa diberi kebebasan untuk mengelola kelasnya masing-masing balk dalam proses pembelajaran, kebersihan dan keindahan maupun kegiatan-kegiatan lainnya.
- Adanya wadah kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, PMR, KIR dan lain-lain yang memungkinkan siswa untuk mengembangkan budaya demokrasi.
- Sekolah dalam mengambil kebijakan melalui rapat Komite Sekolah yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat, ahli-ahli di bidang pendidikan, kepala sekolah dan guru serta unsur-unsur lain. Hal ini merupakan wujud mekanisme demokrasi yang selalu menjunjung aspirasi masyarakat untuk kepentingan bersama.
3. Dalam Lingkungan
Masyarakat, Bangsa, dan Negara
Pelaksanaan nilai-nilai demokrasi
dalam kehidupan masyarakat telah menjadi bagian dari budaya daerah. Untuk
membahas masalahmasalah yang terjadi dalam masyarakat ada beberapa istilah yang
berkaitan dengan musyawarah, misalnya rembug desa, musyawarah adat, rapat
nagari dan lain-lain. Dalam lembaga permusyawaratan itulah warga masyarakat
ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan yang menyangkut
kepentingan bersama. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pelaksanaan
demokrasi dapat tercermin dari pengambilan keputusan.