Sabtu, 08 November 2014

PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN



  Pengertian Demokrasi

Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata demos yang artinya rakyat, dan kratos (kratein) yang berarti pemerintahan. Dengan demikian, secara sederhana demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, atau dapat juga diartikan sebagai kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Istilah demokrasi pada mulanya digunakan di Yunani Kuno.Abraham Lincoln adalah salah seorang mantan Presiden Amerika Serikat yang sangat populer. la adalah seorang pejuang demokrasi dan emansipasi dengan mengesahkan undang-undang anti perbudakan.
Pengertian demokrasi berdasarkan istilahnya dapat dilihat dari pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut:
  1. Menurut Joseph A. Schmeter, Demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetetif atas suara rakyat.
  2. Menurut Sidney Hook, demokrasi yaitu bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
  3. Menurut Henry B. Mayo, demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
  4. Menurut Affan Gaffar, demokrasi mempunyai dua makna, yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif), yaitu demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara, dan demokrasi empirik yaitu demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Dari beberapa pengertian demokrasi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hakikat demokrasi mengandung tiga hal, yaitu:
a.       Pemerintahan dari Rakyat (Government of the People)
Pemerintahan dari rakyat berkaitan dengan pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat. Pemerintahan yang sah dan diakui adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat. Dengan legitimasi dari rakyat pemerintahan itu dapat menjalankan roda birokrasi dan mewujudkan program-programnya sesuai dengan aspirasi rakyat.
b.       Pemerintahan oleh Rakyat (Government by People)
Pemerintahan oleh rakyat adalah pemerintahan yang mendapat kewenangan untuk menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat bukan atas dorongan dan keinginannya sendiri. Di camping itu pemerintah berada di bawah pengawasan rakyat. Oleh sebab itu pemerintah harus tunduk pada kehendak rakyat. Pengawasan itu dapat dilakukan melalui lembaga perwakilan rakyat atau DPR baik secara langsung maupun tidak langsung.
c.       Pemerintah untuk Rakyat (Government for the People)
Pemerintah untuk rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan yang diberikan rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas kepentingan yang lainnya. Oleh sebab itu, pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodir aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menjalankan program-programnya.
Menurut Affan Gaffar, demokrasi mempunyai dua makna, yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan demokrasi empirik.
Ada beberapa model demokrasi, yaitu :
1. Demokrasi Langsung (Direct Democracy).
Suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
2. Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy).
Suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keptusan-keputusan politik dijalankan oleh sedikit orang yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Suatu negara dikatakan sebagai suatu negara yang demokratis apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Adanya Partisipasi secara Aktif dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Partisipasi secara aktif warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara dapat diarahkan untuk mengendalikan tindakan tindakan para pemimpin negara, serta ikut berpartisipasi dalam pemilu. Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan kritik, mengajukan gagasan, atau dapat memperjuangkan kepentingan-kepentingan masyarakat melalui saluran-saluran yang demokratis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

b. Adanya Perlindungan terhadap Hak-hak Rakyat secara Konstitusional
Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara artinya hak-hak warga negara memperoleh jaminan perlindungan hukum yang kokoh dalam konstitusi negara (Undang-Undang Dasar). Dengan adanya jaminan yang tegas dari konstitusi diharapkan hak-hak warga negara dihormati, sehingga warga negara dapat melaksanakan hak-haknya dengan baik tanpa adanya keraguan karena dijamin oleh konstitusi negara.
c. Adanya Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak
Peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan peradilan dalam menjalankan fungsinya tidak dipengaruhi atau dicampurtangani oleh kekuasaan manapun termasuk kekuasaan eksekutif (presiden). Sehingga dalam mengambil suatu keputusan akan menggunakan pikiran jernih berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan masyarakat.
d. Adanya Pemilihan Umum yang Bebas
Pemilihan umum yang bebas adalah pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Pemilihan umum merupakan mekanisme untuk menentukan komposisi dalam pemerintahan dan parlemen secara berkala dan merupakan sarana utama bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam bidang politik. Oleh karena itu, pelaksanaan pemilu yang berkelanjutan merupakan langkah penting untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara.
e. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan untuk berorganisasi
Kebebasan menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan gagasan, pandangan atau pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota dari suatu partai politik atau organisasi masyarakat. Kebebasan dan kemerdekaan pada awalnya timbul dalam kehidupan politik sebagai reaksi terhadap absolutisme. Kebebasan diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memperjuangkan kepentingannya Berta melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara.
Pemerintahan yang otoriter, adalah pemerintahan yang didasarkan pada kehendak sekelompok orang, sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat.

Sejarah Demokrasi di Indonesia

Salah satu tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang sekaligus sebagai tonggak demokrasi di Indonesia adalah dengan adanya Konggres Pemuda II. Musyawarah yang diterapkan dalam Konggres Pemuda II akhirnya dapat membuat suatu kesepakatan penting dan sekaligus menyatukan semua komponen pemuda Indonesia yang semula terpecah-pecah dalam organisasi kepemudaan yang bersifat kedaerahan, yaitu dengan lahirnya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Bukti lain bahwa bangsa Indonesia sudah melaksanakan kehidupan yang demokratis adalah sidang BPUPKI yang membahas rancangan dasar negara dan rancangan Undang-Undang Dasar secara bermusyawarah. Demikian pula pada saat disusunnya teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia , yang kemudian dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No.56 Jakarta, merupakan wujud nyata dari pengambilan keputusan secara demokratis. Secara garis besar pelaksanaan demokrasi Indonesia yang dimulai sejak proklamasi kemerdekaaan dibedakan menjadi beberapa periode, yaitu:
 a. Periode Berlakunya Demokrasi Liberal (1945-1959)
Pada masa ini, awal mulanya diterapkan demokrasi dengan sistem kabinet presidensial yaitu para menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga yang berhak memberhentikannya adalah presiden. Namun setelah dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X yang menyatakan BP KNIP menjadi sebuah lembaga yang berwenang sebagaimana lembaga negara, kemudian diperkuat dengan Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 yang menyatakan diperbolehkannya pembentukan multipartai, serta Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang menegaskan tanggung jawab adalah dalam tangan menteri. Lahirlah sistem pemerintahan parlementer yang pada prinsipnya menegaskan pertanggung jawaban menteri-menteri kepada parlemen. Pemberlakuan UUDS 1950 menegaskan berlakunya sistem parlementer dengan multipartai. Namun perkembangan partai-partai tidak dapat berlangsung lama karena koalisi yang dibangun sangat rapuh dan gampang pecah, sehingga mengakibatkan tidak stabilnya pemerintahan pada saat itu.
b. Periode Berlakunya Demokrasi Terpimpin (1959—1965)
Setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali, dan berakhirnya pelaksanaan demokrasi liberal. Kemacetan politik yang terjadi pada masa itu dapat diselesaikan dengan menggunakan demokrasi terpimpin, di mana dominasi kepemimpinan yang kuat akan dapat mengendalikan kekuatan politik yang ada pada saat itu. Keadaan pada masa demokrasi terpimpin diwarnai oleh tank menarik tiga kekuatan politik yang paling utama, yaitu Soekarno, Angkatan Darat dan PKI. Soekarno membutuhkan PKI untuk menandingi kekuatan Angkatan Darat yang beralih fungsi sebagai kekuatan politik, sedangkan PKI memerlukan Soekarno untuk mendapatkan perlindungan presiden dalam melawan Angkatan Darat. Angkatan darat sendiri membutuhkan Soekarno untuk mendapatkan legitimasi agar dapat terjun ke arena politik Indonesia.

c. Periode Berlakunya Demokrasi Pancasila (1965—1998)
Gerakan pembrontakan yang dilakukan oleh PKI merupakan puncak penyimpangan yang terjadi pada masa berlakunya demokrasi terpimpin. Tetapi hal ini menjadi titik tolak bagi pengemban Surat Perintah 11 Maret, yaitu Soeharto untuk menuju puncak kepemimpinan nasional dengan dikeluarkannya ketetapan MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang Pengangkatan Soeharto menjadi Presiden Negara Republik Indonesia.
Pada masa orde baru berlaku sistem demokrasi pancasila. Dikatakan demokrasi pancasila karena sistem demokrasi yang diterapkan didasarkan pada Pancasila, yang intinya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakiln yang dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan menjiwai sila kelima. Pengertian demokrasi pancasila tersebut sesuai dengan Tap MPRS No. XXVII/MPRS/1968 tentang Pedoman Pelaksanaan Demokrasi Pancasila, di mana dalam ketetapan tersebut disebutkan istilah Demokrasi Pancasiia adalah sama dengan sila keempat dari Pancasila.
Ada beberapa fungsi Demokrasi Pancasila, yaitu:
1) menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara;
2) menjamin tetap tegaknya negara Proklamasi 17 Agustus 1945;
3) menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia;
4) menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila;
5) menjamin adanya hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara lembaga-lembaga negara;
6) menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
Kepemimpinan pada masa Orde Baru bertumpu pada Soeharto sebagai presiden, ABRI, Golkar, dan birokrasi. Pengambilan kebijakan bidang ekonomi lebih ditonjolkan tetapi ruang kebebasan lebih dipersempit, sehingga pada pemerintahan orde baru nyaris tanpa kontrol masyarakat. Hal ini mengakibatkan kemajuan ekonomi digerogoti oleh korupsi, nepotisme, dan kolusi.
d. Periode Berlakunya Demokrasi dalam Era Reformasi (1998 – Sekarang)
 Runtuhnya Orde Baru ditandai dengan adanya krisis kepercayaan yang direspon oleh kelompok penekan (pressure group) dengan mengadakan berbagai macam demonstrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pelajar, LSM, politisi, maupun masyarakat. Runtuhnya kekuasaan rezim orde baru telah memberikan harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Masa peralihan demokrasi ini merupakan masa yang sangat rumit dan kritis karena pada masa ini akan ditentukan kearah mana demokrasi akan dibangun.
Sedangkan dinamika demokrasi pada masa reformasi dapat dilihat berdasarkan aktifitas kenegaraan sebagai berikut :
1)       Dikeluarkanya Undang-Undang No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, memberikan ruang dan gerak lebih luas untuk mendirikan partai politik yang memungkinkan berkembangnya multipartai. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 31 Tabun 2002 Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan “partai politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris”.
2)       Undang-Undang No.12 tahun 2003 tentang Pemilu memberikan kebebasan kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun DPD. Bahkan pemilihan presiden dan wakilnya juga dilaksanakan secara langsung.
3)       Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, berwibawa dan bertanggung jawab dibuktikan dengan keluarnya ketetapan MPR No.IX/MPR/1998 dan ditindak lanjuti dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagainya.
4)       Lembaga legislatif dan organisasi sosial politik sudah mempunyai keberanian untuk melakukan fungsi kontrol terhadap ekskutif, sehingga terjadi check and balance.
5)       Lembaga tertinngi negara MPR berani mengambil langkah-langkah politik dengan adanya sidang tahunan dan menuntut kepada pemerintah dan lembaga negara lain untuk menyampaikan laporan kemajuan (progress report).
6)       Adanya kebebasan media massa tanpa ada rasa takut untuk dicabut surat ijin penerbitannya.
7)       Adanya pembatasan masa jabatan presiden, yaitu jabatan presiden paling lama adalah 2 periode masa kepemimpinan.



Nilai-Nilai Demokrasi
 Beberapa nilai demokrasi yang disampaikan oleh Henry B Mayo, yaitu:
  1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam setiap masyarakat terdapat perselisihan pendapat serta kepentingan dianggap wajar untuk diperjuangkan dalam alam demokrasi. Perselisihan-persilihan itu harus dapat diselesaikan melalui perundingan serta dialog yang terbuka dalam usaha untuk mencapai kompromi, konsensus atau mufakat.
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Dalam setiap masyarakat yang modern akan terjadi perubahan sosial, yang disebabkan oleh faktorfaktor perkembangan teknologi, perubahan-perubahan pola kepadatan penduduk, pola-pola perdagangan dan sebagainya. Pemerintah harus dapat mengambil suatu kebijakan kepada perubahan-perubahan ini.
  3. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. Pergantian atas dasar keturunan atau dengan mengangkat dirinya sendiri ataupun melalu coup d’etat, dianggap tidak wajar dalam demokrasi.
  4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. Golongangolongan minoritas, yang sedikit banyak akan terkena paksaan, akan lebih menerima bila diberi kesempatan untuk turut serta dalam diskusi-diskusi yang terbuka dan kreatif. Mereka dapat lebih terdorong untuk memberikan dukungan sekalipun bersyarat.
  5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku.
  6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokrasi umumnya pelanggaran terhadap keadilan tidak akan terlalu sering terjadi, oleh karena itu golongan-golongan terbesar diwakili dalam lembaga perwakilan, tetapi tidak dapat dihindarkan bahwa beberapa golongan akan merasa diperlakukan tidak adil.
 Ada tiga asumsi yang membuat demokrasi diterima secara luas di dunia, yaitu :
  1. Demokrasi tidak saja merupakan bentuk vital dan terbaik pemerintahan yang mungkin diciptakan, tetapi juga merupakan suatu doktrin politik luhur yang akan memberikan manfaat bagi kebanyakan negara.
  2. Demokrasi sebagai sistem politik dan pemerintahan dianggap mempunyai akar sejarah yang panjang sampai kepada jaman Yunani kuno, sehingga ia tahan bantingan jaman dan dapat menjamin terselenggaranya suatu lingkungan politik yang stabil.
  3. Demokrasi dipandang sebagai sistem yang paling alamiah dan manusiawi, sehingga semua rakyat di negara manapun akan memilih demokrasi bila mereka diberi kebebasan untuk melakukan pilihannya.


SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN
 1. Dalam Lingkungan Keluarga
Lingkungan keluarga merupakan lingkungan pertama bagi anak-anak untuk mengenal nilai-nilai, termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai demokrasi. Seorang anak mempunyai hak-hak demokrasi yang harus ihormati oleh orang tua dan anggota keluarga yang lain. Demikian pula anak juga menghormati hak-hak demokrasi yang dimiliki orang tua clan anggota keluarga yang lain. Kehidupan yang mencerminkan nilai nilai demokrasi dapat dilihat dalam lingkungan keluarga sebagai berikut:
  1. Hak untuk berpendapat. Seorang anak mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan gagasannya kepada orangtua.
  2. Adanya penghormatan terhadap kebebasan. Seluruh anggota keluarga mempunyai kebebasan, baik dalam menentukan masa depannya, maupun dalam menyalurkan aspirasi politiknya.
  3. Partisipasi dalam mengambil suatu keputusan dalam keluarga. Pengambilan keputusan dalam keluarga harus melibatkan seluruh anggota keluarga, karena keputusan tersebut akan membawa konsekuensi bagi setiap anggota keluarga.
  4. Musyawarah mufakat dalam keluarga. Nilai-nilai ini sangatlah mungkin untuk diterapkan dalam keluarga, karena dengan jumlah anggota keluarga yang kecil dan masalah yang dihadapi belum begitu kompleks menjadikan musyawarah mufakat menjadi alternatif utama dalam mengambil suatu keputusan. Semangat kekeluargaan ada dalam kehidupan keluarga dapat menjadi faktor dalam mengembangkan nilai-nilai demokrasi.
 2. Dalam Lingkungan Sekolah
Lingkungan sekolah merupakan tempat untuk berlatih dan mengembangkan nilai-nilai demokrasi. Kehidupan demokrasi di sekolah bukanlah sesuatu yang baru, karena siswa dan komponen siswa lainnya telah akrab dengan demokrasi itu sendiri. Mengenai pelaksanaan demokrasi di sekolah Japat diungkapkan sebagai berikut.
  1. Adanya OSIS yang merupakan DPRnya siswa. Aspirasi siswa dapat disampaikan melalui OSIS. Disamping itu OSIS juga sebagai miniatur kehidupan demokrasi, karena dalam pemilihan pengurus OSIS dilakukan seperti layaknya pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, yaitu melalui tahapan penyaringan calon ketua OSIS, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara dan penentuan kepengurusan OSIS yang baru.
  2. Dalam proses pembelajaran selalu mengedepankan proses belajar yang demokratis dan menghargai pendapat siswa dimana siswa mempunyai kesetaraan dan hak-hak yang sama.
  3. Seorang wali kelas menggunakan cara-cara yang demokratis dalam mengambil keputusan dengan memperhatikan aspirasi siswa di kelas yang diampunya. Siswa diberi kebebasan untuk mengelola kelasnya masing-masing balk dalam proses pembelajaran, kebersihan dan keindahan maupun kegiatan-kegiatan lainnya.
  4. Adanya wadah kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, PMR, KIR dan lain-lain yang memungkinkan siswa untuk mengembangkan budaya demokrasi.
  5. Sekolah dalam mengambil kebijakan melalui rapat Komite Sekolah yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat, ahli-ahli di bidang pendidikan, kepala sekolah dan guru serta unsur-unsur lain. Hal ini merupakan wujud mekanisme demokrasi yang selalu menjunjung aspirasi masyarakat untuk kepentingan bersama.
 3. Dalam Lingkungan Masyarakat, Bangsa, dan Negara
Pelaksanaan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan masyarakat telah menjadi bagian dari budaya daerah. Untuk membahas masalahmasalah yang terjadi dalam masyarakat ada beberapa istilah yang berkaitan dengan musyawarah, misalnya rembug desa, musyawarah adat, rapat nagari dan lain-lain. Dalam lembaga permusyawaratan itulah warga masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan yang menyangkut kepentingan bersama. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pelaksanaan demokrasi dapat tercermin dari pengambilan keputusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar